Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Lumajang Terpaksa Dilumpuhkan Tim Cobra

Tersangka pelaku curanmor (dok. d-onenewslumajang)
JEMBER, Beritadi.com – Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang, berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terhadap Abdul Holik alias Kombet, warga Dusun Tegalsari, Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Petugas terpaksa menembak ke arah kaki tersangka karena melakukan perlawanan saat hendak dilakukan penangkapan.

Baca juga: Kabar Baik, 12 Pasien Positif Covid-19 di Lumajang Dinyatakan Sembuh

Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan terkait pencurian sepeda motor Honda Supra X milik Marcellinus Kevin Ferdinand, yang saat itu sedang diparkir di depan rumah neneknya.

Melansir Lumajangsatu.com, melalui AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, bahwa modusnya tak berbeda dengan pelaku curanmor pada umumnya.

"Modusnya mencari sasaran kendaraan bermotor yang diparkir di teras rumah, kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci palsu atau leter T," kata AKBP Adewira Negara Siiregar, saat konferensi pers, Selasa (19/5/2020).

Diketahui sebelumnya, Kombet sendiri diringkus saat sedang berada di dijalan raya dekat lampu merah Dawuhan Wetan.

"Pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka berusaha melakukan perlawanan. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak) kemudian dibawa ke RS. Bhayangkara," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di Mapolres Lumajang karena melanggar Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment