Langgar Aturan PSBB, Bahar bin Smith Kembali Jalani Hukuman Pidana?

Bahar bin Smith kembali ditangkap (foto istimewa)
JAKARTA, Beritadi.com – Diduga karena telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Habib Bahar bin Smith kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Kabar tersebut dibenarkan melalui Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif, seperti melansir cnbcindonesia.com.

Menurutnya, Bahar kembali ditangkap karena tidak mematuhi physical distancing, dia melakukan pelanggaran saat berceramah pada Sabtu (16/5) lalu.

Dari informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dijemput polisi dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Selasa (19/2./2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Diketahui sebelumnya, Bahar menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan terhadap dua Remaja. Ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Kemudian, pada Sabtu (16/5) lalu Bahar bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Dia dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.

Selanjutnya dia menuju ke Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat. Disana dia langsung disambut banyak orang, terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.

Bahkan dalam sambutan itu, tidak mematuhi imbauan physical distancing dan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah masa pandemi virus corona.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment