Kakek ini Nekat Cabuli Bocah SD dengan Iming-iming Uang Rp20 Ribu

Tersangka dan barang bukti kini diamankan Polisi
TRENGGALEK, Beritadi.com – Seorang kakek berinisial IM (55), diduga telah mencabuli anak masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 3, sebut saja melati (10). Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban dengan mengiming-imingi uang Rp20.000,-. agar mau melayani nafus bejatnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan tersangka IM (55) warga Kecamatan Gandusari diamankan polisi setelah sempat dibawa ke kantor desa setempat.

Terduga pelaku pencabulan seorang bocah SD di Trenggalek ternyata masih tetangga korban.

"Orang tua korban sering meminta bantuan pelaku untuk memetik kelapa. Dari situlah pelaku merasa tertarik dengan korban dan nekat melakukan cabul," kata Jean Calvijn, dilansir dari detik.com.

"Modusnya membujuk rayu di iming-imingi uang Rp 20 ribu, selanjutnya korban diajak ke gubuk yang ada di belakang rumahnya dan dilakukan pencabulan," katanya, Senin (16/12/2019).

Aksi bejatnya terbongkar setelah salah seorang tetangga korban mengetahui perbuatan tidak senonoh tersebut.

Kapolres menambahkan bahwa, pelaku langsung kabur meninggalkan korban saat aksinya kepergok oleh saksi.

"Kemudian saksi memberi tahu bibi korban, setelah dilakukan pendekatan, korban mengaku telah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali, yakni pada bulan September, Oktober dan November. Pertama di rumah pelaku dan kedua serta ketiga di gubuk belakang rumah," jelasnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta pelaku. Polisi kini masih melakukan pengembangan terkait ada tidaknya korban lain dalam perkara tersebut.

Akibat perbuatannya kini pelaku diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment