Tim Tangguh Satreskoba Polres Lumajang Tangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Tim Tangguh Lumajang tangkap 2 tersangka Narkoba /ilustrasi
LUMAJANG, Beritadi.com – Satuan Reserse Narkoba (satreskoba) Polres Lumajang, Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Penangkapan bermula dilakukan terhadap tersangka berinisial MS (29) warga dusun Langkapan Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, saat sedang berada di depan rumahnya, Kamis (12/3/2020) sekira jam 13.00 WIB.

Setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan interogasi, tersangka MS mengaku perolehan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari rekannya yang berinisial YS (40), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar.

Selanjutnya Personel Sat Narkoba Polres Lumajang dengan sigap langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka YS saat sedang berada dirumah mertuanya yang ada di Dusun Karangmenjangan, Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Lumajang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,22 gram dibungkus rokok yang di simpan disaku celana sebelah kanan.

“Tersangka kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 0,22 gram,” kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, S.I.K., M.Si.

Atas temuan itulah, tersangka kemudian digiring ke Mapolres Lumajang untuk penyidikan bersama barang bukti yang ditemukan.

Kepada polisi, tersangka mengaku selain dikonsumsi sendiri, ia juga mengaku bahwa barang haram tersebut dijual dan diedarkan.

"Atas perbuatannya kini para tersangka terjerat dengan dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara," tandas Kapolres Lumajang.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment