Bawa Ganja 6,54 Gram, Pria Asal Candipuro Diciduk Polisi

Bawa ganja warga Candipuro ditangkap, ilustrasi shutterstock
LUMAJANG, Beritadi.com – Seorang pemuda asal warga Dusun Candiwetan, Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang berinisial IH (28), diciduk Tim gabungan Satuan Reskrim Polsek Pasirian dan Satreskoba Polres Lumajang.

Tersangka dibekuk saat petugas kepolisian melakukan razia rutin di jalan raya Tegir Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Minggu (26/1/2020) dini hari.

Dilansir dari d-onenewslumajang, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil yang berisi daun ganja kering dgn berat kotor 6,54 gram dari tangan tersangka.

"Barang tersebut ditemukan di kantong celana pendek sebelah kanan," ujar Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiarto.

Atas temuan itu, tersangka akhirnya digiring ke Mapolres Lumajang untuk penyidikan bersama barang bukti yang telah ditemukan.

"Saat ini barang bukti (BB) dan pelaku kami amankan dan akan dibawa ke Satreskoba Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tandasnya.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment