Qnet Tak Punya Surat Izin Usaha Penjualan Langsung, Kapolres: Semua Aktifitas Penjualannya Ilegal

Qnet ternyata bisnis penjualannya ilegal
LUMAJANG, Beritadi.com – Ternyata perusahaan QNet (PT QN International Indonesia / PT QNII) adalah perusahaan Ilegal di Indonesia karena beroperasi tanpa adanya SIUPL (Surat Izin Usaha penjualan Langsung).

Dari hasil penelusuran Tim Cobra bersama Kementerian Perdagangan RI, bahwa surat izin usaha penjualan langsung Qnet (PT QNII) telah habis masa berlakunya sejak tanggal 24 maret 2018. L

Hal tersebut terbukti jika mereka beroperasi menjalankan penjualan langsung di indonesia tanpa adanya izin resmi dari pemerintah / ilegal.

Perlu diketahui, SIUPL merupakan surat izin yang dikeluarkan langsung oleh Instansi Pemerintah (BKPM) untuk perusahaan yang bergerak dibidang direct selling (Penjualan langsung) atau pemasaran berjenjang (Multi Level Marketing / MLM).

Maka jika tanpa adanya SIUPL, usaha yang dijalankan masuk dalam kategori “ilegal” dan sudah jelas jika bisnis ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena sudah banyak memakan korban.

perusahaan QNet (PT QNII) sudah berupaya memperpanjang SIUPL-nya, tapi oleh kemendag/BKPM belum di terbitkan izin baru dikarenakan beberapa persyaratan administrasi yang tidak mampu dipenuhi oleh QNet (PT QNII).

Terdapat 20 syarat bagi perusahaan yang menjalankan sistem penjualan langsung agar dapat memiliki SIUPL. Selain alamat kantor yang tetap dan jelas, perusahaan harus memiliki kode etik, barang atau jasa yang ditawarkan nyata dan jelas dengan harga yang layak serta wajar, dan memberikan komisi, bonus, dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh mitra usaha dan jaringannya sesuai dengan perjanjian.

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH mengatakan bahwa, Qnet tidak sanggup memenuhi beberapa dari 20 syarat untuk mengantongi SIUPL.

“Qnet memang memiliki kode etik perusahaan, namun kode etik tersebut sudah banyak diselewengkan dan dilanggar oleh mereka sendiri. Sistem komisi bonus juga tidak sesuai antara yang di daftarkan kepada pemerintah dengan yang diterapkan kepada jaringan membernya, artinya ada penyelewengan yang dilakukan oleh Qnet." ucapnya.

"2 hal ini saja sudah menyulitkan bagi perusahaan Qnet untuk mendapatkan SIUPL, padahal masih banyak penyelewengan yang dilakukan oleh Qnet yang saat ini sedang diusut oleh Tim Cobra Polres Lumajang” ujarnya.

“Penyidikan kami juga membuktikan kalau SIUPL PT. QNII telah berakhir di bulan maret 2018. dengan tidak adanya SIUPL yang dimiliki oleh PT QN International Indonesia, menandakan bahwa semua penjualan produk QNet yang dilakukan oleh jaringan member PT. QNII adalah Ilegal. Jika para member PT. QNII yang masih menawarkan produk QNet dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan melakukan perdagangan tanpa izin” ujar Arsal.

“saya himbau kepada masyarakat Indonesia, apabila ada orang yang menawarkan Produk QNet, agar dilaporkan ke Polres terdekat. Sampaikan kalau perusahaan yang menjual produk QNet adalah perusahaan ilegal karena tidak memiliki izin perdagangan. SIUPL yang pernah dimiliki oleh PT. QNII, sudah tidak berlaku lagi berarti semua aktifitas penjualan yang dilakukan oleh jaringannya adalah ilegal.” pungkas Arsal yang juga merupakan lulusan S1 UNS Solo dan S2 UGM Yogyakarta bidang studi hukum bisnis.

Adapun 4 Tindak Pidana yang disangkakan kepada perusahaan QNet antara lain :

1. Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (KUHP).

2. Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (UU Perdagangan).

3. Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).

4. Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment