Permohonan Dispensasi Pernikahan Dini di Lumajang Membludak

Foto: Istimewa
LUMAJANG, Beritadi.com – Di tahun ini, tren pernikahan dini di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur semakin meningkat. Sebanyak 218 pasangan suami istri mengajukan dispenasi nikah yang di data dari Pengadilan Agama Lumajang.

Komsun, selaku Humas Pengadilan Agama menyatakan bahwa terhitung sejak bulan Januari, trend pengajuan sidang keringanan menikah terus meningkat.

"Bahkan lonjakannya semakin melambung setelah terbitnya UU Perubahan Tentang Perkawinan," ucapnya Sabtu (16/11/2019).

Jika UU sebelumnya batas usia mempelai perempuan minimal 16 tahun, namun dalam undang-undang nomer 16 tahun 2019, tentang perubahan UU nomer 1 tentang perkawinan, bahwa batas usia pernikahan mempelai berumur 19 tahun.

Padahal, lanjut Komsun, masih banyak warga Lumajang meningkatkan anaknya seusia sekolah tingkat SMP dan SMA, "terutama bagi mempelai perempuan," dilansir pojokpitu.com

"Alasan klasik yang disampaikan orang tua di pengadilan yaitu, kedua pasangan telah sering berjalan bersama dan bertunangan." pungkasnya.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment