Arsal Sahban: Qnet itu Perusahaan Ilegal, Semua Leadernya Bisa Dipidana

AKBP DR MUHAMMAD ARSAL SAHBAN SH SIK MM MH / Istimewa
LUMAJANG, Beritadi.com – QNet merupakan sebuah perusahaan Ilegal di Indonesia, hal itu karena bisnisnya tidak memiliki Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) sebagai sarat dalam melakukan penjualan langsung di Indonesia.

Hal tersebut diketahui bahwa PT. QN International Indonesia yang merupakan representatif dari QNet Limited telah mati SIUPLnya sejak 26 maret 2018.

SIUPL itu merupakan izin yang yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang merupakan Instansi Pemerintah untuk perusahaan yang menjalankan sistem direct selling/pemasaran berjenjang (MLM) yang wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan MLM resmi di Indonesia.

Jika perusahaannya sudah ilegal, berarti semua aktifitasnyapun ilegal. Para leader atau para member yang menawarkan produk-produk QNet dapat dipidana karena telah melakukan penipuan dalam menjalankan bisnisnya.


Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM menyatakan bahwa seluruh leader Q-NET dapat dipidana melakukan penipuan.

“Saya tegaskan bahwa perusahaan Q-NET adalah perusahaan yang ilegal lantaran tak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan langsung yang dikeluarkan oleh pihak BKPM. Sesuai peraturan Menteri Perdagangan, perusahaan yang menjalankan sistem dirrect selling ataupun multi level marketing harus mengantongi Siupl, " tegasnya, Senin (18/11/2019).

"Tetapi faktanya Q-NET tak memiliki surat izin tersebut. Jadi sudah sangat jelas bahwa produk QNet dilarang diperdagangkan di Indonesia, sehingga para leader yang manawarkan produk QNet dapat di pidana karena telah melakukan penipuan kepada korbannya” katanya.

“saya himbau kepada para korban QNet dimanapun berada agar melaporkan para leader QNet yang mengajak anda bergabung dengan QNet ke kepolisian terdekat. Mereka dapat dikenakan pasal penipuan karena telah melakukan tipu daya kepada member-member baru. Perusahaan yang mereka bangga-banggakan pun adalah perusahaan Ilegal, dimana selain tidak memilki SIUPL, PT. QNII juga sudah dikeluarkan dari keanggotaan APLI” ungkap Arsal yang menghabiskan masa kecilnya di Kalosi - Enrekang di sulawesi Selatan.

Jika tanpa SIUPL, maka bisnis tersebut bisa dikatakan sebagai bisnis ilegal. Setiap perusahaan yang menjalankan sistem direct selling atau pemasaran langsung (MLM) maka wajib memiliki surat izin resmi tersebut sesuai peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 13/M-DAG/PER/3/2006.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment