Pemuda Asal Pakusari Pukul Anak di Bawah Umur Saat Tagih Utang

ilustrasi / istimewa shutterstock.com
JEMBER, Beritadi.com – Seorang pemuda berinisial A-R, (20 th) warga Dusun Krajan, Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember ditangkap atas dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Pria tersebut terpaksa diamankan di Mapolsek Pakusari setelah melakukan pemukulan terhadap M-D, (3 th) saat menagih hutang kepada orang tuanya, Rabu (27/11/2019).

Kapolsek Pakusari, AKP Yuliati, mengatakan bahwa, korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan.

"kejadian bermula saat itu ibu korban, I-A, menitipkan aksesoris handphone kepada tersangka," terang Yuliati dilansir kradiojember.

"Namun sebelumnya ibu korban sudah mempunyai hutang kepada tersangka," imbuhnya.

"Kemudian tersangka mengantarkan barang titipan, sekaligus berminat menagih hutang terhadap ibu korban," katanya.

Yuliati menambahkan bahwa, sebelum berangkat tersangka sengaja mengkonsumsi minuman keras agar percaya diri saat menagih hutang.

Saat tiba di rumah korban, dalam kondisi mabuk tersangka langsung marah-marah kepada I-A dan suaminya. Korban yang semula tidur, terbangun mendengar keributan yang terjadi dan memeluk ayahnya karena takut.

Tersangka yang dalam kondisi mabuk hendak memukul I-A dan suaminya. Namun tak terkendali dan akhirnya mengenai korban yang sedang memeluk ayahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa diamankan mapolsek setempat.

"tersangka terancam dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan." pungkas Yuliati.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment