Edarkan Trex dan Dextromethorphan, Seorang Pemuda Warga Silo Digelandang Petugas

JEMBER, beritadi.com – Sabtu (02/11/2019), Unit Macan Gumitir Reskrim Polsek Sempolan berhasil tangkap Moch. Kacong (37 th), seorang pemuda asal Dusun Curah Xungkal, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pemuda yang diduga seorang pengangguran ini digelandang petugas kepolisian karena diduga kuat telah edarkan obat-obatan terlarang jenis pil Trex dan Dextromethorphan.

Penangkapan terhadap tersangka ini bermula atas laporan dari warga, bahwa diwilayah Desa Pace belakangan ini marak peredaran obat obatan terlarang. Bahkan hampir tiap malam sering sekali pemuda mengendarai sepeda motor keluar masuk gang rumah pelaku.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga edarkan obat-obatan terlarang jenis trex dan dextro di kalangan remaja tersebut.


Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilanjutkan penggeledahan didalam rumahnya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pil Trex sebanyak 228 butir dan 147 butir jenis dextro yang disimpan dibawah kasur didepan TV rumahnya. (Jumat 01/11/2019).

”Kami tidak akan henti hentinya melakukan pemberantasan tindak pidana yang terjadi diwilayah Polsek Sempolan, terutama masalah peredaran Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa," terang Kapolsek Sempolan AKP Hery Wahyono SH.

Hery menyatakan, bahwa tersangka merupakan pemain lama. "Pada tahun lalu pemuda ini pernah juga di hukum dalam kasus yang sama" katanya.

"terkait penangkapan kali ini, kami juga terus mendalami asal barang haram tersebut didapat, agar dapat memutus mata rantai peredaran narkoba terutama yang masuk wilayah hukum Polsek Sempolan” pungkasnya.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment