Dalam Sehari, Tim Cobra Lumajang Tangkap 3 Warga Sumbersuko Terkait Narkotika

Tiga tersangka kasus Narkotika di Sumbersuko
LUMAJANG, Beritadi.com –Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lumajang berhasil mengobrak-abrik Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Terbukti, dalam operasi wilayah ini Tim Cobra berhasil mengamankan 3 orang sekaligus.

Tiga tersangka diantaranya adalah Mohamad Iwan bin Suparmat (30) warga Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko, Mohamad Mustakim bin Abdul Hamid (24) warga Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Sumbersuko, serta Hariyanto bin Arjosari (46) warga Desa Purwo sono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Meskipun seluruhnya tersangka masih satu kecamatan, namun mereka ditangkap oleh Tim Cobra di Desa yang berbeda.


Iwan dan Mustakim ditangkap di dapur rumah pelaku Iwan tepatnya di Dusun Karang Anyar Desa Purwo sono, Kecamatan Sumbersuko, lantaran diketahui sedang berpesta sabu di rumah pelaku. Disana Tim Cobra berhasil mengamankan 0,05 gram sabu lengkap dengan alat hisapnya.


Sedangkan Hariyanto sendiri, ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Karang Anyar Desa Purwosono Kecamatn Sumbersuko atas kepemilikan obat terlarang. Tim Cobra berhasil mengamankan 1.170 butir pil koplo warna putih dengan logo Y, saat itu barang bukti disembunyikan di 6 bungkus rokok yang berbeda. Selain itu, petugas juga menemukan uang sebesar Rp. 91.000,00 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH menyatakan bahwa akan terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Di penghujung tugas saya di Kabupaten Lumajang, saya ingin berusaha semaksimal mungkin meninggalkan kota ini dalam keadaan yang sangat baik." tegasnya Juma't (15/11/2019).

"Terbukti hari ini Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 3 orang sekaligus dari satu daerah yang sama lantaran terjerat kasus sabu serta peredaran obat-obatan terlarang." katanya.

Arsal menambahkan bahwa atensi kepada Pak Kasat Resnarkoba akan terus digencarkan agar dapat memerangi peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Lumajang.

"agar kota ini tak dicap orang luar sebagai lumbung narkotika dan bahan adiktif lain nya” pungkasnya.

Selain itu, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo SH mengatakan para pelaku adalah residivis dalam berbagai kasus criminal di masa lalu.

“Untuk tersangka Mohamad Iwan diketahui pernah mendekam di penjara pada tahun 2014 karena kasus yang sama, sedangkan tersangka Hariyanto malah pernah divonis penjara selama 14 tahun yakni sejak tahun 2002 karena kasus pembunuhan." ungkapnya.

Ernowo juga menambahkan, bahwa tersangka Hari Yanto pernah merasakan sel penjara pada tahun 2011 karena terbukti mengedarkan narkoba dan menjalani masa kurungan selama 1 tahun” pungkasnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka langsung digelandang ke kandang Cobra tepatnya Mapolres Lumajang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment