Cegah Coronavirus, Polisi Bubarkan Warga Kumpul di Warkop Kencong

Gambar foto hanya ilustrasi (istimewa)
JEMBER, Beritadi.com – Dipimpin oleh Ps. Kanit Binmas Polsek kencong Bripka Eko Budi M, beserta Anggota Babinkamtimas Desa Kencong, Brigpol Jumhari melaksanakan patroli. Hal itu menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan keramaian untuk mencegah Covid-19, Minggu (03/05/2020).

Melansir Polresjember.id, sasaran Patroli yang dilaksanakan sekitar pukul 21.00 itu di arahkan ke beberapa tempat yaitu di Pasar baru Kencong dan tempat tempat nongkrongnya anak muda di sekitaran jalan raya Kencong.

Selain Pasar Kencong, polisi juga menyasar lokasi keramaian di sekitar Spbu Desa Wonorejo agar membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.

Menurut Kapolsek Kencong AKP Saidi, SH,. kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Coronavirus (Covid-19) di wilayah Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, berdasarkan Maklumat Kapolri nomor : 2/III/2020.

"Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, ” kata AKP Saidi.

Ia juga menambahkan bahwa, himbauan tersebut mengedepankan upaya persuasif humanis dan dengan penuh kesadaran akan bahayanya wabah Covid-19.

Berikut ini merupakan maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolri:

Himbauan Kapolri
A. Tidak mengadakan kegiatan sosial, kemasyarakatan, yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum, maupun di lingkungan sendiri yaitu :

  1. Pertemuan sosial budaya keagamaan, kepercayaan, dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya, yang sejenis. 
  2. Kegiatan konser musik, pekan raya festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
  3. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
  4. Unjuk rasa, pawai, karnaval, serta.
  5. Kegiatan lainnya yang mengumpulkan masa.

B. Tetap tenang dan tidak panik, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, selalu mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan pemerintah,

C. Apabila dalam keadaam mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan orang banyak tetap dijalankan, dengan menjaga jarak dan wajib prosedur pemerintah penanganan Covid 19,

D. Tidak melakukan pembelian, dan atau menimbun kebutuhan pokok, maupun kebutuhan masyarakat secara berlebihan

E. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

F. Apabila ada informasi yang tidak jelas menghubungi kepolisian.

Dengan adanya himbauan, setidaknya kita bisa mematuhi imbauan pemerintah soal menjaga jarak baik fisik maupun sosial. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment