Gelapkan Truk PT. Intaf, Komplotan ini Ditangkap Tim Tangguh Polres Lumajang

Komplotan ini diringkus Tim Tangguh Polres Lumajang
LUMAJANG, Beritadi.com – Empat orang tersangka penggelapan truk milik PT PD CV INTAF Wonorejo, berhasil diamankan Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang, Juma't (28/02/2020).

Keempat tersangka yang ditangkap adalah Yogi Prayogo warga Dusun Sobo, Desa Wonokoyo Wetan, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Mohammad Nur Subeki (52) Kelurahan Ditotrunan, Ikhsan (55) Kelurahan Ditotrunan dan Khosiin Kelurahan Rogotrunan, Desa/Kecamatan Lumajang, Jawa Timur.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, saat itu tersangka Yogi Prayogo yang dipercaya sebagai sopir di perusahaan PT PD CV INTAF, nekat membawa kabur truk Nopol N 8647 UY.

"Yang bersangkutan (Yogi) beralasan mengalami kecelakaan di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, namun saat di lakukan pengecekan ke lokasi ternyata tidak menemukan laka lantas," kata Kapolres saat menggelar konfersi pers, Jumat (28/2/2020).

Atas kejadian tersebut, Iwan Sugiono selaku pimpinan dari PT Intaf Wonorejo melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Pasuruan, Jawa Timur.

Saat diintrogasi, lanjut Kapolres, tersangka mengaku telah menjual truk tersebut kepada M. Nur Subekti seharga Rp 12.000.000,-. “Selanjutnya tim cobra melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Nur Subekti," sambungnya.

Kemudian polisi menginterogasi Nur Subekti, ia mengaku bahwa truk tersebut sudah dijual ke Khosiin sebesar Rp 20.500.000,-.

"Saat Khosiin ditanya, ia pun mengaku truk tersebut telah di bawa ke bengkel milik Iksan untuk di protoli dan di jual secara terpisah, lalu dipasangkan ke kendaraan lain," katanya.

Melalui informasi yang didapatkan, Kapolres Lumajang juga menambahkan bahwa, tersangka (Yogi) merupakan DPO Polres Bondowoso, dan Jember dengan perbuatan yang sama.

"Modusnya sama, yaitu membawa kendaraan kemudian kendaraan tersebut tidak kembalikan bahkan dijual kepada orang lain," jelasnya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka akan terancam pasal yang berbeda-beda.

"Untuk tersangka Yogi terancam Pasal 372 KHUP tentang penggelapan, dan ketiga tersangka lainnya akan dikenakan Pasal 480 tentang penadah hasil curian," tandasnya.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment