Setelah UN dihapus, Tiga Syarat Jadi Penentu Kelulusan Sekolah

TAMBAHAN
JAKARTA, Beritadi.com – Pada tanggal 10 Desember 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menandatangani peraturan baru melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.

Dalam peraturan baru tersebut, Nadiem Makarim menjadikan perilaku dan sikap menjadi salah satu syarat kelulusan bagi siswa di kelas akhir jenjang pendidikan.

Setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan 'Merdeka Belajar', Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional (UN) 2020.

Terkait dengan pasal tersebut para peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

3. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Kelulusan sekolah bukan hanya diukur dari nilai Ujian Nasional saja, namun peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment