Curi Handphone di Masjid, Dua Pria Jember Diamankan Polisi

Curi HP di Masjid, dua pria ini ditangkap
JEMBER, Beritadi.com – Feri (23), warga Kecamatan Rambipuji dan Haris (41), warga Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian terkait pencurian 3 unit handphone di desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember pada 16 november 2019 lalu.

Kapolsek Pakusari, AKP Yuliati mengatakan bahwa mereka melakukan pencurian HP jemaah yang sedang istirahat di Masjid Al Baitus Sajadah, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari pada Sabtu (16/11/2019) lalu.

"Awal mulanya, saat itu Korban Syaiful (16), bersama kedua temannya sedang beristirahat di teras masjid. Kemudian mereka tertidur dan meletakkan handphonenya di sebelah," imbuhnya dilansir kradiojember.

Saat itu tersangka Haris, memanfaatkan situasi tersebut dengan memasukkan beberapa handphone ke dalam saku celananya dan pergi. Saat korban bangun, mereka baru menyadari bahwa ponselnya telah hilang. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Pakusari.

"Tersangka ini memanfaatkan situasi, saat korban lengah dia langsung beraksi," katanya.

Usai melakukan penyelidikan, Polsek Pakusari menemukan keberadaan salah satu handphone di tangan seorang pria bernama Sofyan. Saat ditanya ia mengatakan mendapatkan handphone tersebut dari tersangka Feri.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pakusari mendatangi rumah Feri.

Dari keterangan Feri, dirinya mengaku mendapatkan handphone curian tersebut dari tersangka Haris.

Akhirnya tersangka Haris diamankan di rumahnya di Desa Ajung Kecamatan Ajung.

Yuliati menambahkan, dari penangkapan kedua tersangka petugas juga amankan barang bukti 2 unit handphone dengan kerugian diperkirakan Rp. 4.149.000,-.

"Penadah dan pelakunya sudah berhasil kita tangkap, selanjutnya kami masih melakukan penyidikan guna pengembangan kasus tersebut." pungkasnya.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment