Bawa Sabu, Pengendara Mobil ini Terlibat Aksi Kejar-kejaran dengan Anggota Sat PJR Polda Jatim

Pengendara mobil terlibat Kejar-kejaran dengan anggota Sat PJR
JEMBER, Beritadi.com – Satu orang pengendara mobil Toyota Agya nopol B 234 HES yang diduga membawa sabu-sabu diamankan Anggota Sat PJR Polda Jatim saat melintasi di wilayah Jatiroto, Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, Selasa (17/12 /2019) siang.

Setelah terlibat aksi kejar-kejaran, akhirnya petugas berhasil tangkap tersangka atas nama Galih Nugroho (37) warga Dusun Tekoan, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi, menyatakan bahwa, penangkapan bermula saat anggotanya melakukan patroli di lokasi tersebut sekitar pukul 13.30 WIB.

“Saat akan dilakukan pemeriksaan,terduga ini tidak mau berhenti, malah kabur,” ucapnya dilansir faktualnews.co, Senin (17/12/2019).

Lebih lanjut, Kompol Dwi Sumrahad mengatakan bahwa penangkapan berawal ketika anggotanya, Brigadir Dhymas dan Brigadir Didi, baru saja selesai mengikuti kegiatan Sat PJR di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

"Saat itu keduanya melihat sebuah mobil Agya warna putih yang kendarai oleh terduga pemilik sabu tersebut. Brigadir Dhymas dan Brigadir Didi lalu mengecek identitas kendaraan tersebut melalui aplikasi E-Tilang pada android nya," katanya.

Ternyata identitas kendaraan Agya itu tidak sesuai yang ditampilkan dalam aplikasi.

“Kemudian dilakukan penghentian kendaraan tersebut, namun tidak mau berhenti. Malah putar balik ke arah berlawanan dengan kecepatan tinggi,” lanjutnya.

Karena mencurigakan, anggotanya lantas mengejar mobil tersebut, aksi kejar-kejaran tak terelakkan.

Didalam drama penangkapan yang terjadi, pelaku beberapa kali menabrak mobil petugas. Bahkan sempat menyerempet warga dan menabrak pagar rumah hingga rusak.

Sesampainya di wilayah Batu Urip, Kecamatan Sumberbaru, Jember, pelaku akhirnya terpojok. Polisi lalu membekuknya dan memeriksa isi mobil secara menyeluruh.

“Anggota mendapatkan satu kotak hitam, dan setelah dibuka isinya berupa alat hisap sabu-sabu atau bong. Serta sabu-sabu dan plastik bekas pemakaian,” tandas Kompol Dwi.

Atas temuan ini, petugas Sat PJR Polda Jatim menyerahkan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba tersebut kepada Polsek Sumberbaru, Jember.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment