Polisi Tangkap Tangan Kades Ngadireso, Terkait Pungli Senilai Puluhan Juta Rupiah
(Foto: Tersangka Kades Pungli, Dok Polres Malang)
MALANG, Beritadi.com – Polres Malang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Mugiono (50 th), Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Mugiono diduga kuat telah melakukan pungutan liar terhadap warga desa Ngadireso, terkait menyelesaikan persoalan sengketa tanah.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa, penangkapan tersangka berawal saat polisi mendapat keluhan dari warga Desa Ngadireso.
"diketahui bahwa tersangka menawarkan bantuan untuk penyelesaian sengketa tanah milik korban berinisial Ni," ucapnya.
"Namun untuk penyelesaian tersebut kepala desa meminta uang sebesar Rp 60 juta rupiah. Setelah tawar menawar akhirnya disetujui sebesar Rp 20 juta," ujar Tiksnarto di Polres Malang, Kamis, 14 November 2019.
Kemudian, sambung Tiksnarto, polisi melakukan menyelidiki dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tersangka.
"saat itu tersangka melakukan penerimaan uang di depan sebuah warung di Jalan Panglima Sudirman, Wajak Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, 12 November 2019." katanya.
"Setelah uang diterima kepala desa, petugas melakukan penangkapan terhadap kepala desa yang akan pergi dari lokasi," pungkas Tiksnarto.
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan juga barang bukti berupa uang sebesar Rp 20 juta di dalam jok sepeda motor Honda Revo hitam bernopol N-5497-JW milik tersangka.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka dan uang di Polres Malang untuk dilakukan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Leave Comment Hide Comment