Pemerintah Melarang Pengguna Vape dan Rokok Elektrik Makin Dekat

Pemerintah Melarang Pengguna Vape dan Rokok Elektrik dalam waktu dekat ini
JAKARTA, Beritadi.com – Larangan terhadap penggunaan rokok elektrik dan vape sudah lama diumumkan. Walaupun hal tersebut belum disampaikan secara publik oleh pemerintah. Namun sejauh ini Pemerintah baru menerapkan cukai sebagai langkah pengendalian terhadap para konsumsi.

Dilansir dari detik.com, bahwa pemerintah sekarang mulai mengambil langkah lebih berani melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia. Salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012.

Melalui revisi itu diharapkan BPOM dapat kewenangan mengawasi sekaligua melarang penggunaan rokok elektrik dan vape yang belakangan ini banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia

Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109," kata Penny saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Penny mengungkapkan, ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. Bahkan, BPOM menemukan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya.

Tidak hanya itu, lanjut Penny, klaim dari sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman dan menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan studi yang subyektif.

"WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok," ungkap dia.

Bagaimana nasib pengusaha vape?

Menanggapi pelarangan tersebut, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) angkat bicara.

"Selama ini kami kesulitan memohon respon dari mereka sebetulnya. Kalau sekarang Kemenkes sangat semangat untuk mengatakan membahas tentang vape ya kami sebenarnya senang. Karena kami sudah menyampaikan itu sejak lama ke Kemenkes dan BPOM tapi nggak pernah ditanggapi. Kalau sekarang mereka tiba-tiba semangat membahas vape ya berarti bagus," kata Kepala Humas APVI, Rhomedal kepada detikcom, Senin (11/11/2019).

Namun, Rhomedal menegaskan bahwa jika memang pemerintah mau melarang rokok elektrik dan vape harus didasarkan dengan kajian, baik kajian ilmiah maupun kajian lainnya.

Ketua AVI Johan Sumantri menegaskan pihaknya menolak usulan tersebut.

"Terkait BPOM yang ingin agar Vape dibuat ilegal di Indonesia yang pasti tanggapan kami menolak keras," kata Ketua AVI Johan Sumantri kepada detikcom, Senin (11/11/2019).

Menurut Johan, pelarangan yang diusulkan BPOM hanya berdasarkan ketakutan. Padahal, BPOM sendiri belum punya kajian valid mengenai vape itu sendiri.

"Alasannya adalah karena BPOM sampai detik ini belum membuat penelitian yang komprehensif terkait vape. Mereka hanya membuat aturan atau ingin mengeluarkan aturan berdasarkan ketakutan," jelas Johan.

Vape salah satu sumber penerimaan negara melalui pengenaan cukai. Pemerintah memungut cukai Vape sebesar 57%.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mau buka suara soal rencana tersebut yang pastinya bakal mempengaruhi penerimaan negara khususnya dari cukai.

"Aku belum ngomong dulu. Nanti ya," kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Tak cuma ke penerimaan, pelarangan vape dan rokok elektrik juga bakal memukul pelaku industrinya. Berkaitan dengan itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga belum bisa berkomentar.

"Belum (mengkaji), belum sama sekali. Saya belum mengkaji. Jadi saya belum bisa kasih keterangan," jelasnya secara terpisah.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment