Jual Sapi Tanpa Seizin Pemiliknya, Seorang Pria di Umbulsari Ditangkap Polisi

JEMBER, beritadi.com – Unit Reskrim Polsek Umbulsari tangkap pria penjual sapi tanpa ijin pemiliknya, pelaku berinisial SW asal warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember. Pelaku nekat menjual sapi milik Durahman, warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Diduga kuat, pelaku nekat menjual sapi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga

Masyarakat Mlokorejo Keluhkan Proses Pembuatan SIM

"sebenarnya pelaku diberi amanah oleh korban bernama Durahman untuk merawat sapinya dengan sistem bagi hasil sejak tahun 2016 lalu," terang Kapolsek Umbulsari AKP Sunarto.

"Namun karena pelaku butuh uang, akhirnya tanggal 22 September 2019 lalu sapi tersebut dijual seharga 25 juta rupiah kepada saudaranya berinisial AH yang memang seorang pedagang sapi," katanya.

Korban tidak terima, lantaran sapi miliknya dijual tanpa seijinnya dan akhirnya langsung melapor ke Mapolsek Umbulsari. Setelah menerima laporan dari pihak korban, anggota Polsek Umbulsari meluncur kemudian menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika sapi dijual dengan harga sebesar 25 juta rupiah dan hasil penjualan tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sunarto menjelaskan, bahwa dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa seekor sapi betina warna putih jenis lokal, berumur 5 tahun. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, akhirnya penyidik Polsek Umbulsari Jumat pagi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Umbulsari." pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: kissfmjember

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment