Setelah Dirilis OJK, Bisnis Qnet Masuk Daftar Ilegal Investasi Petugas Polisi Indonesia, Waspadalah!

LUMAJANG, Beritadi (08/10/2019) – Usai rilis dari pihak humas OJK (otoritas jasa keuangan), terkait Siaran Pers Satgas Waspada Investasi yang diterima oleh media memuat 182 perusahaan yang dimasukkan dalam daftar ilegal investasi. Diantaranya, pada urutan ke 25, entitas penawaran investasi tanpa izin tertera PT Amoeba Internasional (bisnis qnet) juga tercantum sebagai salah satu entitas investasi Ilegal.

Terkait hal tersebut, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menyatakan “saya memang sangat aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dan Satgas Waspada Investasi untuk menyampaikan fakta-fakta dilapangan tentang bisnis Q-Net yang dijalankan oleh PT Amoeba Internasional yang sangat merugikan masyarakat," ucapnya.

"saya sampaikan tentang Pola kebohongan dalam menawarkan bisnis Q-Netnya dan sistem cuci otak yang dijalankannya sangat berbahaya. Banyak masyarakat kecil yang menjual sawah, menjual sapi bahkan sampai terlilit utang sampai saat ini karena doktrin UGD yang mereka terima. Doktrin ini singkatan dari Utang, Gadai , Dol (jual). mereka membujuk setiap member baru untuk mencari utangan ke teman, saudara bahkan sampai pinjam bank karena katanya sekali ikut pasti dalam waktu singkat uangnya akan kembali dan pasti akan kaya raya. mereka menunjukkan rumah-rumah mewah dan mobil-mobil mewah untuk mempengaruhi para member baru” pungkasnya.

Adapun instansi yang tergabung dalam satgas waspda investasi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berikut ini 27 daftar entitas penawaran investasi tanpa izin yang dihentikan satgas waspada investasi dan diumumkan dalam siaran pers sebagai berikut :


1. PT Reymount Futures Trading Forex Mendompleng pialang berjangka yang sudah dicabut izin usahanya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka RI.

2. https://www.ptremo untfutures Trading Forex Mendompleng pialang berjangka legal PT. Phillip Futures.

3. https://pfinvestasi.com Trading Forex.

4. https://www.interpl usforex.com Trading Forex Mendompleng pialang berjangka legal PT. Royal Trust Futures.

5. http://tradingrtf.com/ Trading Forex Mendompleng Tri Megah Sekuritas.

6. https://www.trimega hforex.co.id Trading Forex Kegiatan seminar tanpa izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka RI .

7. Octafx Explorer Trading Forex Mendompleng pialang berjangka legal PT. Indo Sukses Futures.

8. https://www.investa sionline.ltd Trading Forex Mendompleng pialang berjangka legal PT. United Asia Futures.

9. MX1 International Perdagangan berjangka atau jasa pelatihan perdagangan berjangka tanpa izin.

10. Digital Trade Club Perdagangan berjangka tanpa izin.

11. Throne Legacy Capital (TLC) Perdagangan berjangka tanpa izin.

12. Koperasi ECE/Koperasi ECE Mustika Santri Investasi cryptocurrency dengan bunga 1% per hari tanpa izin.

13. CRYPTO MANIA CLUB (www.cryptomaniaclu bs.com) Investasi cryptocurrency tanpa izin.

14. COIN ME 10 Crypto Investasi cryptocurrency tanpa izin.

15. Saco Wallet Investasi cryptocurrency tanpa izin.

16. Inacoin Academy Investasi cryptocurrency tanpa izin.

17. Inacoin Cash Investasi cryptocurrency tanpa izin.

18. Inacoin Owner Community Investasi cryptocurrency tanpa izin.

19. Inacoin Asia Investasi cryptocurrency tanpa izin.

20. PT Bengkel Rohani (Travel Umroh) Travel umroh tanpa izin.

21. PT Unisis Indonesia & Unisis Global West Limited Hongkong Pendanaan dan investasi tanpa izin.

22. PT Jaya Gold Sejahtera Investasi emas.

23. Multi Digital Poin (MDP) Alat pembayaran dengan skema multi level marketing tanpa izin.

24. Kaya Berkah Sejahtera Money game.

25. PT Amoeba Internasional (bisnis Qnet) Multilevel marketing member PT QN Internasional Indonesia yang menawarkan produk tidak sesuai prosedur.

26. Spartan EDC Community Arisan online yang diduga penipuan.

27. PT Gaharu Kapita Indonesia Investasi Pohon Gaharu Rekapitulasi.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment