Pemuda Asal Tempeh Diamankan Tim Cobra Polres Lumajang saat Hendak Edarkan Ribuan Butir Pil Koplo

Beritadi, LUMAJANG – Peredaran narkoba khususnya obat-obatan terlarang di Kabupaten Lumajang memang menjadi salah satu fokus utama Kapolres Lumajang. Terbukti pada Rabu, (25/09/2019) Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menggagalkan beredarnya ribuan obat obatan terlarang jenis Pil Koplo berlogo 'Y'.

Tersangka adalah pemuda atas nama Samut bin Sahrul (pria, 21 th) warga Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap di Kediamannya Dusun Wonomerto Kidul, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, pukul 18.30 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 2 kantong plastik yang berisi 1000 butir pil koplo berwarna putih dengan logo ‘Y’, 4 buah plastik klip yang berisi 96 butir pil koplo warna putig dengan logo ‘Y’, 1 buah plastik klip yang berisi 68 butir pil warna putih dengan logo 'Y', 53 linting rokok yang berisi 4 butir pil warna putih logo 'Y' dan 5 linting rokok yang berisi 4 butir pul warna putih dengan logo 'Y'.
Dari keseluruhannya, Tim Cobra berhasil mengamankan sebanyak 2.684 butir pil koplo siap edar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka terpaksa digelandang ke Mapolres Lumajang.

“Saya akan terus cari dan tangkap para pelaku obat-obatan terlarang ini. Indikasinya sangat jelas, jika mereka sudah kehabisan uang untuk membeli barang haram tersebut maka mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang termasuk melakukan aksi begal," ucap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.

"Dengan kemungkinan keterkaitan tersebut, saya akan terus tabuh genderang perang terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang” pungkas pria yang menyelesaikan pendidikan S1 di UNS Solo, S2 di Universitas Gadjah Mada Jogjakarta dan S3 di Universitas Padjajaran Bandung tersebut.

Selain itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo SH yang juga memimpin penangkapan tersebut menerangkan bahwa pelaku dipastikan akan merasakan dingin nya jeruji besi cukup lama. “pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah lantaran diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan” terang Ernowo yang juga sebagai katim Cobra Unit Narkoba.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment