Polisi Tangkap Seorang Perempuan yang Jadi Komplotan Begal di Lumajang

Wanita jadi komplotan begal sadis Lumajang
LUMAJANG, Beritadi.com – Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus pelaku begal sadis berinisial N (perempuan) asal warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/4/2021) dini hari.

Tersangka W sendiri merupakan seorang wanita komplotan begal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melakukan perampasan bersama tiga rekannya pada 14 Juli 2020 lalu, di area Wisata Ranu Klakah, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo, melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menjelaskan bahwa pelaku tidak bisa berbuat banyak saat keberadaannya di rumah diketahui petugas.

"Pelaku sendiri berhasil diamankan saat berada di kediamannya," katanya.

Lebih lanjut Salamun menjelaskan, saat berada di lokasi petugas langsung mendatangi rumah pelaku berinisial N tersebut.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka N ini berperan sebagai umpan supaya korban mau untuk bertemu," jelasnya.

Setelah korban datang, tiga pelaku pria ini datang berboncengan mengendarai sepeda motor vario menghampiri korban dan merampas kendaraan milik korban hingga melukai korban dengan clurit

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka Robek di bagian kiri," kata Ipda Andrias Shinta.

Dengan tertangkapnya N, maka kawanan pelaku menyisakan satu DPO berinisial A.

“Dua pelaku berinisial SL (21) dan M keduanya warga Desa Sawaran Lor, sudah tertangkap lebih dahulu dan saat ini sedang menjalani proses sidang di PN Lumajang," tandas Shinta.

Selain mengamankan tersangka N petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Warna Merah N 4692 YAA milik korban dan satu buah kunci T.

"Tersangka N Saa ini mendekam di tahanan Mapolres Lumajang, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ipda Andrias Shinta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment