Lima Komplotan Pelaku Curanmor di Jember Dibekuk Polisi, 11 Unit Motor Diamankan

Komplotan pelaku curanmor di Jember dibekuk Polisi
JEMBER, Beritadi.com – Lima pelaku tindak pidana penadahan dan pidana pencurian motor di wilayah hukum Polres Jember, ini berurusan dengan aparat kepolisian. Para tersangka yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor itu terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantason menjelaskan, selain menangkap 2 tersangka curanmor dan 3 tersangka penggelapan motor, polisi juga berhasil mengamankan 11 unit motor hasil aksi kejahatan, Kamis (5/2/2020), dilansir kradiojember.

Satu tersangka berinisial HD (42) asal Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari menjadi eksekutor penggelapan dan penipuan. Sedangkan 2 pelaku lainya adalah AH (42) asal Dusun Karangpring Kecamatan Sukorambi dan SF (38) warga Desa Pace Kecamatan Silo, merupakan penadah barang hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka HD.

Sedangkan komplotan kedua merupakan pelaku aksi pencurian spesialis tempat Parkir, mereka adalah RH (38) asal warga Ajung Kecamatan Ajung ini berperan sebagai Joki, tersangka SN saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai (DPO) warga Sumbersari selaku Ekskutor dan AB (47) asal Sukosari, Kecamatan Sukowono Jember berperan sebagai penadah.

"Jadi ada dua komplotan, 2 orang tersangka curanmor dan 3 lainnya merupakan tersangka penggelapan motor," ujarnya dalam Pers conference yang digelar Kamis (5/3/2020).

Jumbo menjelaskan bahwa, modus yang digunakan tersangka HD yakni berpura-pura sebagai makelar yang akan membeli motor korbannya.

"Tersangka berpura-pura sebagai makelar yang akan membeli motor korbannya," katanya.

Sedangkan komplotan yang digunakan tersangka RH yaitu dengan cara mencari sasaran sepeda motor parkir yang ditinggal pemiliknya, kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci letter T dan membawa lari barang hasil curiannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia juga diduga melakukan tindak pidana pencurian motor, pada 27 Februari lalu. Saat itu korbannya hendak sholat, kemudian tersangka membawa lari motor korban. Motor hasil curian nya kemudian dijual kepada seorang penadah yakni AH.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan terjerat dengan ancaman hukuman yang berbeda.

Tersangka RH terancam terjerat pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan bagi para penadah terancam terjerat pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Untuk tersangka HD akan dikenakan pasal berlapis yakni 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara serta pasal 378 sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara." tandasnya.
.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment