Pindah Tugas ke Bogor Kota, AKBP Arsal: Bisnis Qnet Akan Terus Diberantas

AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH
BOGOR, Beritadi.com – PT QN International Indonesia (QNet) akhirnya masuk dalam daftar ilegal investasi yang di rilis oleh OJK/Satgas Waspada Investasi (rilis no. 12). Sebelumnya, PT. Amoeba Internasional juga sudah dimasukkan dalam daftar ilegal Investasi.

Hal ini menunjukkan bahwa bisnis tersebut (QNet) merupakan bisnis yang ilegal.

AKBP DR. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH, menuturkan, meskipun bertugas di Bogor perjuangannya untuk memberantas bisnis PT QNET tidak akan berhenti.

"Perjuangan saya tidak akan berhenti untuk membasmi perusahaan money games, karena bisnis itu sangat merugikan banyak rakyat kecil," terangnya, jumat, 6 desember 2019.



AKBP Arsal juga berterima kasih kepada Tongam selaku ketua satgas Investasi, karena telah merespons semua alasan yang telah ia sampaikan.

"Terima kasih buat bapak Tongam (ketua satgas Investasi) yang mau mendengar alasan-alasan yang saya sampaikan, Semoga Proses hukum juga sejalan dengan OJK, APLI dan Deperindag," imbuhnya.

Seperti yang telah banyak diketahui bahwa PT. QNII sudah sangat jelas merupakan bisnis yang merugikan rakyat kecil. Dari hasil penyidikan juga sudah tidak terbantahkan lagi dan melanggar hukum.

Adapun Profil kejahatan PT QNII diantaranya:
1. masuk dalam daftar ilegal investasi oleh OJK/SWI.
2. dikeluarkan dari keanggotaan APLI (asosiasi penjualan langsung Indonesia).
3. izin SIUPL mati sejak maret 2018 (oleh deperindag tdk diperpanjang karena bermasalah).

Arsal Sahban menambahkan, jika masih ada yang mengatakan bahwa QNet tidak melanggar hukum patut dipertanyakan, ada apa...?!

"Sebelum saya melepaskan jabatan sebagai Kapolres Lumajang, ada 5 pasal yang penyidik tim cobra persangkakan kepada 14 tersangka dalam kasus QNet." pungkasnya.


Berikut ini 5 Tindak Pidana yang dipersangkakan kepada 14 tersangka dari 3 perusahaan sindikat QNet di Indonesia antara lain:
1) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (KUHP).
2) Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (UU Perdagangan).
3) Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).
4) Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).
5. Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang/harta kekayaan yang seakan-akan diperoleh dari hasil yang legal.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment