Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terungkap, Kapolda: Selama Setahun Mereka Beroperasi

Polda Jatim berhasil ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi
MADURA, Beritadi.com – Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU daerah Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Diketahui, para tersangka dapat mengangkut BBM bersubsidi sampai tiga kali dalam seminggu dan sudah beroperasi selama setahun belakangan ini.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa para tersangka sudah beroperasi selama setahun untuk dijual ke pelaku industri.

"Dalam satu minggu ada tiga kali pengambilan BBM bersubsidi, satu kalinya 15 ton. Jadi dalam satu minggu ada 45 ton," jelasnya, dikutip dari Republika.id, Rabu (11/12/2019).

"Berawal dari penangkapan di salah satu SPBU Sumenep, selanjutnya kita telusuri sampai para tersangka ke sini (Bangkalan)," imbuhnya.

Dari kenam tersangka, ada di antaranya yang merupakan operator SPBU. Terkait kemungkinan pemilik SPBU ditetapkan tersangka.

"Kami masih akan terus selidiki, karena belum tentu penyaluran BBM bersubsidi ke dunia industri ini diketahui oleh pemilik SPBU," katanya.

Luki menambahkan bahwa BBM bersubsidi tersebut disalurkan ke dunia industri dengan menggunakan mobil truk yang telah dimodifikasi. "Ini memang sudah benar-benar terencana. Ada dua truk yang memang khusus dibuat dimodifikasi untuk mengangkut (BBM bersubsidi)" tuturnya.

Sebelumnya, pengungkapan yang dilakukan petugas tersebut diawali dengan adanya laporan dari masyarakat sekitar, terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Untuk melancarkan aksinya, pengangkutan BBM bersubsidi tersebut mereka lakukan pada malam hari.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment