Congkel Jendela Rumah, Maling HP di Lumajang Ditangkap

foto (ilustrasi)
LUMAJANG, Beritadi.com – Pria berinisial NA (53), warga Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Tekung. Pasalnya, dia telah mencuri 2 buah HP merek Infinix dan Vivo.

Melansir jatimhariini.co.id, melalui Kapolsek Tekung, Ipda Sujianto, SH, membenarkan, bahwa pelaku berhasil diringkus ketika sedang berada di rumahnya pada hari Jum’at (2/12/2022).

"Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (2/12) sore sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya," jelasnya, Senin (12/12/2022).

Sekedar informasi bahwa, tersangka melakukan pencurian di salahsatu rumah warga Desa Klampokarum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Diperoleh keterangan, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

Penangkapan tersebut terangkai atas penangkapan terhadap penadah Handphone inisial MIS (54) yang telah ditangkap terlebih dahulu. Namun, setelah dikembangkan ternyata merujuk ke pelaku NA dan langsung ditangkap.

“Pencuriannya sudah lama, itu sekitar akhir November kemarin. Pelaku ini sudah 6 kali keluar masuk penjara,” pungkasnya.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment