Simpan Sarang Burung di Celana Dalam, Seorang Karyawati di Malang Ditangkap

Karyawati nekat sembunyikan sarang walet
MALANG, Beritadi.com – Perempuan asal warga Dusun Krajan, Kelurahan Pucangsongo, Kecamatan Pakis, Malang, ditangkap oleh Polres Malang karena kedapatan mencuri sarang burung walet di Kantor PT Audi Jaya Bio Walet Jl. Madyopuro, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Yusi (26), mencuri sarang burung walet dengan cara menyembunyikan di kemaluannya untuk mengelabui petugas.

Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, melalui Kapolsek Kedungkandang, Kompol Pujiharto SH, menyatakan bahwa, Yusi (tersangka) ini bekerja di PT Audi Jaya Bio Walet dibagian pembersihan sarang burung walet.

"Tersangka bekerja dibagian kebersihan atau menyingkirkan bulu-bulu yang menempel dari sarang burung," ucap Kompol Pujiharto, dilansir memontum.com

Saat itu selasa (17/12/2019) pukul 07.00 WIB Yusi sudah mulai beraktivitas. Namun, entah apa yang ada dipikirannya sehingga ia nekat mencuri sarang burung walet dengan cara memasukkan ke dalam celana.

Ketika hendak pulang, lanjut Pujiharto, sekitar pukul 15.30 WIB dia harus melewati satpam perempuan untuk melakukan pemeriksaan. "Namun, satpam perempuan merasa curiga dengan adanya benda menonjol di dalam celananya. Saat diminta untuk mengambil benda itu, tersangka langsung kebingungan," katanya.

Ternyata benar, sarang burung walet dengan berat 440 gram itu dikeluarkan dari dalam celana tersangka. Diduga tidak sekali ini saja ia melakukan aksinya. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Kedungkandang.

"Atas temuan itulah, tersangka kemudian digiring ke Mapolres Kedungkandang untuk penyidikan bersama barang bukti yang ditemukan," tuturnya.

Kini, ia hanya bisa tertunduk lesu karena ancaman hukuman 5 tahun menantinya.

"Ancaman hukuman itu diberikan seiring dengan pelanggaran pasal 362b KUHP tentang pencurian," tandasnya.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment