Sakit Berjamaah, 3 Bos Qnet Tidak Penuhi Panggilan, Kapolres: Gita, Deni dan Tri Kirim Surat Keterangan Sakit di Malaysia

Beritadi ini, LUMAJANG (01/10/2019) – 3 bos Qnet sakit berjamaah dan tidak bisa memenuhi panggilan yang diajukan kedua kalinya oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Mereka merupakan Direksi PT Amoeba Internasional yang bernama Gita Hartanto alias Tobing, Deni Hartoyo dan Tri Hartono.

Konfirmasi dari jajaran Tim Cobra Polres Lumajang, bahwa ketidakhadiran Direksi PT Amoeba Internasional tersebut karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit Pantai Hospital Kuala Lumpur Malaysia sesuai surat pemberitahuan yang kirim oleh lawyernya.

“Gita, Deni dan Tri yang merupakan Direksi PT Amoeba operator Qnet tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan dengan alasan ketiganya sakit di Malaysia” ucap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH pria lulusan S3 Universitas Padjajaran tahun 2010.

“Seharusnya ketiga Direksi PT Amoeba Internasional tersebut tidak usah takut kalau merasa benar. Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan tidak pernah dipenuhi” tuturnya.

“sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, setelah panggilan kedua, Penyidik mememiliki kewenangan membawa para saksi ke Polres Lumajang dengan cara paksa. untuk itu ketiganya kami himbau agar kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang” Ujar Arsal yang merupakan putra Asli makassar.

Pasal 112 KUHAP ayat 2 yang berbunyi Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.

Perlu diketahui bahwa menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment