Promosi Motor Hasil Curian Lewat Medsos, Seorang Kuli Bangunan di Jember Ditangkap Polisi

JEMBER, Beritadi (10/10/2019) – Seorang pekerja kuli bangunan di Jember terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga kuat mengiklankan sepeda motor hasil kejahatan lewat media sosial. Tersangka berinisial MF, warga Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Arjasa, saat berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowono.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tersebut sempat disebut ada aksi pembegalan dan viral di media sosial, Facebook.

"Pada tanggal 03 Oktober lalu, kami menerima laporan dari pihak korban. Dirinya mengaku sepeda motor dan STNK nya hilang dicuri orang, saat ditinggal mengopi di Pasar Arjasa," ucap Kapolsek Arjasa, AKP Eko Basuki.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian mengetahui ada salah satu akun facebook yang menjual sepeda motor seharga 4,5 juta rupiah di salah satu grup. Diketahui barang tersebut mirip dengan motor milik korban.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, akhirnya anggota Polsek Arjasa menyamar jadi pembeli dan berjanji bertemu di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowono. Tidak butuh waktu lama, saat tersangka datang membawa motornya langsung dilakukan penangkapan.

"Aksi penangkapan tersebut sempat dikira ada pembegalan oleh warga dan diviralkan di media sosial." ucap Eko Basuki.

Saat diiterogasi, tersangka mengaku membeli motor tersebut dari Seorang warga berinisial MZ yang merupakan warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.

Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga polisi meluncur ke rumah MZ. Namun sayangnya ternyata MZ sudah tidak ada di rumahnya.

Dari rumah tersangka yang sampai sekarang menjadi status DPO, polisi berhasil menemukan tiga unit sepeda motor tanpa plat nomor diduga hasil kejahatan yang rumah kunci dalam keadaan rusak.

Saat ini kami sudah menetapkan MZ sebagai tersangka dan DPO." pungkas AKP Eko Basuki

Akibat perbuatannya tersangka MF dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sumber: kissfmjember

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment