Polsek Kandangan Tangkap Seorang Pelaku Setrum Ikan

Beritadi, Pelaku setrum ikan diamankan Polisi – Seorang warga beranisial MY (47) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) harus berurusan dengan Polsek Kandangan. Hal tersebut dilakukan karena dirinya telah melanggar pasal 84 ayat 1 UU RI no 31 Tahun 2004.

Berkat laporan warga setempat, Kapolsek Kandangan IPTU H. tangkap seorang warga desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan. Pada Sabtu, (28/9) pukul 15 di desa Bangkau RT 004 RW 001 Kecamatan Kandangan.

“IPTU H. Yaya Supriadi memimpin langsung penangkapan pelaku penyetruman, setelah di TKP salah satu anggota melihat seorang laki-laki membawa keranjang ikan dan ditemukan alat setrum ikan dalam keranjang,” ujar Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, melalui ‎Kasubbag Humas, Iptu Sughandi Ranu.

Petugas telah mengamankan barang bukti tindak kejahatan 1 buah keranjang ikan yang terbuat dari bambu, 1 buah Accu merk YUASA yang sudah di rakit, 1 buah karung merk Cakra Kembar, 1 buah keranjang plastik yang sudah dirakit menjadi tas, 2 buah tembaga kuningan, empat ekor ikan Papuyu dan 40 ekor ikan Gabus.

MY yang berprofesi sebagai petani beserta barang bukti sekarang telah diamankan di Mapolsek Kandangan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: aphabar.com

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment