Selingkuhi Istri Orang, Seorang Pria di Lumajang Dibacok Sang Suami

Gambar foto hanya (ilustrasi)
Beritadi.com, LUMAJANG – Tidak terima lantaran istri diselingkuhi orang lain seorang warga berinisial AS (32) warga Dusun Ledok Pati, Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, ini nekat membacok seorang pria berinisial SY (43) yang merupakan selingkuhan dari istrinya bernama Eva.

Baca juga: Harga Pasang Parabola Mini di Jember, Murah dan Terjangkau

"Pembacokan itu terjadi pada hari selasa pagi, sekitar pukul 09.30 WIB di rumah kontrakan di Eks Lokalisasi, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir," kata kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, Selasa(13/10/2020).

Seperti melansir d-onenews.com, peristiwa tersebut terjadi ketika AS (tersangka) masuk ke dalam rumah. Tanpa sengaja dirinya melihat istrinya sedang asik berduaan di dalam kamar bersama pria lain yang tak lain adalah korban SY saat sedang asyik berduaan dalam kondisi telanjang.

Tanpa banyak kata, pelaku AS langsung menyerang SY menggunakan sebilah celurit dengan membacokkannya ke bagian kepala, serta jari tangan sebelah kiri terhadap pria yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.

"Akibat hujaman senjata tajam dari pelaku, korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepala dan jari tangan kiri,” katanya.

Setelah melakukan menganiaya terhadap korban, sambung AKP Masykur, pelaku langsung melarikan diri.

"Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan Tim Kuro Polres Lumajang di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang," kata AKP Masykur.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis clurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Hingga kini korban SY warga Dusun Krajan, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, LUMAJANG itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Lumajang.

Kini sang suami AS (32) diamankan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan berat (anirat) dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," tandasnya.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment