Polres Jember Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu 50 gram

JEMBER, beritadi.com – Selasa 29/10/2019), Polres Jember berhasil menangkap 4 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu yang mencapai hampir 50 gram. Masing-masing tersangka adalah Edi, Sambari, Iwan, dan Kurdi. Dari keempat tersangka salah satunya merupakan seorang pengendar yakni atas nama Kurdi.

Dilansir dari kradiojember, bahwa Polres Jember amankan tersangka narkotika dan barang bukti.

"dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti shabu dengan berat hampir mencapai 50 gram. Penangkapan keempat tersangka dilakukan dalam dua hari berbeda," terang AKBP. Alfian Nurrizal, S.H, S.I.K, M.Hum

Keempat tersangka tersebut ditangkap di beberapa wilayah yang berbeda, tersangka Edi dan Sambari ditangkap pada 24 Oktober lalu di rumah Edi di Desa Kepatihan Kecamatan Kaliwates. Sedangkan kedua tersangka lain, Iwan dan Kurdi masing-masing ditangkap di Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji dan Desa Biting Kecamatan Arjasa. Keduanya ditangkap pada 25 Oktober lalu.

Tersangka Kurdi merupakan seorang pengedar dan juga merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman selama 1 tahun dengan kasus yang sama. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Edi, Sambari, dan Iwan sejauh ini diketahui sebagai pengguna.

Saat ditanyakan petugas, ketiga tersangka tersebut mengaku mengkonsumsi shabu di rumah masing-masing dan sempat diketahui pihak keluarga. Meskipun dilarang namun mereka tidak menghiraukan nasehat keluarga lantaran merasa nyaman menggunakan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni Edi, Sambari, dan Iwan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Kurdi dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment