Satreskoba Polres Jember Tangkap Pengedar Narkoba Asal Pamekasan, Madura

Beritadi, JEMBER (30/09)2019) – Belum sepekan menjabat sebagai Pengendali Komando Kepolisian Resort Jember, AKBP. Alfian Nurrizal, S.H, S.I.K, M.Hum telah berhasil membawa Jajaran Satuan Reskoba mampu mengendus jaringan pengedar barang haram jenis shabu-sabhu asal Pamekasan Madura, Jawa Timur.

Tersangka atas nama Misnadin (38 Th) berdomisili di Dusun Karang Timur Desa Tamberu Kecamatan Batumamar Kabupaten Pamekasan.

Kini dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis shabu -sabhu seberat 192 Gram.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari petugas mendapatkan Informasi adanya pengiriman shabu dari madura menuju Jember," Ujar Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal, S.H, S.I.K, M.Hum saat memberikan keterangan Press Conference di Mapolres Jember, Senin ( 30 / 09/ 2019 ).

"Usai mendapat informasi pada hari Rabu tanggal 25 September 2019. Sekira Pukul 22.00 Wib Jajaran Satuan Reskoba menerjunkan personilnya untuk melakukan penghadangan Tersangka di Tempat Kejadian Perkara di Pinggir Jalan Raya Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari, Jember" katanya.
"Tersangka Kami amankan, saat petugas melakukan penggeledahan di temukan Narkotika Jenis Sabhu yang dibungkus plastik dengan berat 192 Gram yang disembunyikan di sela-sela mesin sepeda motor yang dikendarainya, pungkasnya”.

Selain Barang Bukti Shabu-Sabhu, Petugas juga menyita 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Type 2 DP NON ABS No. Pol L – 5575 – VO , 1 Buah Hand Phone Merk Nokia Warna Putih Beserta Sim Card.

Kini Tersangka di amankan di Mapolres Jember guna penyidikan lebih lanjut. Oleh Penyidik, Misnadin ( 38 Tahun ) Di Jerat Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara. ( Red. Hadi- Humas Polres Jember ).

Sumber: tribratanews.polresjember.id

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment